Kedaulatan

25 CONTOH NEGARA SISTEM PEMERITAHAN PRESIDENSIAL

1. Amerika Serikat 2. Filiphina
3. Indonesia 4. Argentina
5. Brazil 6. Rwanda
7. Azerbaijan 8. Mesir
9. Korea Selatan 10. Korea Utara
11. China 12. Taiwan
13. Rusia 14. Italia
15. Jerman 16. Perancis
17. Iran 18. Timor Leste
19. Mexico 20. Cuba
21. Rep. Moldova 22. Venezuela
23. Kolombia 24. Chile
25. Irak

Tentang Presiden Langgar Undang-Undang No. 41 Tahun 2008 APBN.
Wakil Pengusul hak menyatakan pendapat Alvin Lie dari Fraksi PAN mengatakan, Presiden RI telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.41 Tahun 2008 Tentang APBN.

“Pemerintah mengakui telah untung dari penjualan premium sebesar Rp 1,24 triliun pada Desember 2008 dan Rp 2,06 triliun pada Januari 2009,”terang Alvin.

“Artinya bahan bakar yang akan disubsidi hanya minyak tanah, solar dan elpiji. Padahal, UU No 16/2008 tidak saja menegaskan preium termasuk BBM tertentu yang disubsidi, namun juga menyediakan subsidi BBM sebesar Rp 126,82 triliun. Itu termasuk subsidi premium Rp 44,74 triliun untuk 16,98 juta kiloliter (kl) pada 2008,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Dia mengungkapkan, Pemerintah telah meraup laba Rp 1,24 triliun untuk penjualan premium hingga 20 Desember 2008, dan Rp 2,06 triliun untuk bulan Januari 2009. Jika ditotal, keuntungan pemerintah dari penjualan premium sebesar Rp 3,3 triliun.

Menurut Alvin, tindakan ini menunjukan bahwa Presiden telah mengelabui rakyat Indonesia dengan penyampaian informasi yang menyesatkan. Harga minyak dunia telah turun sangat drastis dari level tertinggi USD 147/barrel pada akhir Juli 2008 hingga mencapai kisaran USD 40/barrel pada bulan Februari.

“Presiden maupun Pemerintah lamban dalam menurunkan harga BBM tertentu hingga pada akhir 2008 terjadi keadaan luar biasa dimana baru pertama kali puluhan tahun dalam sejarah Republik Indonesia, Negara bukannya memberi subsidi atas premium kepada rakyat justru meraup keuntungan besar”

Tentang Pencabutan Pasal Penghinaan Presiden
May 26, 2008 in Opini
Mahkamah Konstitusi sekali lagi telah menorehkan sejarah baru dalam proses demokratisasi di Indonesia. Dengan putusannya bernomor 013-022/PUU-IV/2006. Berdasarkan putusan tersebut delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Delik penghinaan terhadap kepala negara ini merupakan delik formal dan biasa yang artinya sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi maka lengkaplah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang tersebut dan untuk tindak pidana jenis ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak perlu membuat pengaduan untuk memproses tindak pidana ini ke hadapan hukum

Delik ini paling sering dipakai oleh aparat kepolisian untuk memproses para aktivis demokrasi yang mengkritik pemerintah melalui beragam media untuk mengekspresikan pendapat atau kritikan para aktivis tersebut. Pasal ini sejatinya dibuat untuk melindungi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari kritikan atau serangan para pejuang kemerdekaan Indonesia terhadap praktek-praktek buruk kolonialisme Belanda di Indonesia.

Pasal 134
Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun atau pidana dengan paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 136

Dalam pengertian penghinaan tersebut Pasal 134, termasuk juga perbuatan tersebut Pasal 315, jika hal itu dilakukan di luar adanya yang terkena, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan perbuatan, lisan atau tulisan, asal di muka lebih dari empat orang, atau di muka orang ketiga yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya dan merasa tersinggung karenanya
Pasal 137
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi yang menghina diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana dengan paling banyak tiga ratus rupiah
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kasus Presiden :
-POLISI RESMI HENTIKAN KASUS PRESIDEN PKS
Jakarta-Kasus dugaan kampanye terselubung yang melibatkan Tifatul Sembiring akhirnya selesai. Penyidikannya dihentikan karena menurut polisi tak cukup bukti. Ini dipastikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnain yang mengatakan kasus Tifatul sudah dihentikan. Dia melanjutkan, surat pemberitahuan penghentian perkara itu juga telah diterima Tifatul pada hari ini melalui kuasa hukumnya yang datang ke Polda Metro Jaya. Kasus PKS bermula saat PKS melakukan aksi menentang agresi Israel ke Palestina pada 2 januari. Saat itulah PKS membawa atribut partai serta bendera dan nomor urut partai pemilu,yang mengakibatkan Panwaslu melaporkan PKS ke polisi.

Jika aku menjadi presiden:
ZAHRA: Akan berusaha memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan yg telah dipercayakan oleh seluruh rakyat indonesia untuk memegang jabatan ini. Dan tentunya membuktikan peran dalam menjalankan tugas sebagai presiden. Serta bekerja sama dengan semua pihak untuk lebih menegakkan hukum dan mensejahterakan indonesia, baik dalam pendidikan,kesehatan,ekonomi,industri,seni budaya,dan tentunya keagamaan.
Talita: Aku Akan Berusaha Adil. Aku akan membuat sekolah gratis supaya semua anak miskin bisa merasakan hidup berpendidikan dan dapat meraih prestasi, dan juga berterima kasih kepada ALLAH SWT. ku akan memerintahkan kepada seseorang untuk membuat kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar. Tujuannya adalah supaya kita hemat BBM, dan tidak ada polusi udara yang dapat menyebabkan Global Warming atau pemanasan global. Mensejahterakan rakyat, merubah negara menjadi negara yang lebih baik, melawan korupsi, dan membantu rakyat kecil.

Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.

Pengertian sistem pemerintahan

Pengertian Sistem Pemerintahan Secara Luas

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

Pengertian Sistem Pemerintahan Secara Sempit

Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri

Sistem pemerintahan dalam inggris (system of governmential) adalah sistem yang dimiliki suatu negara pada umumnya.Setiap negara mempunyai sistem pemerintahannya sendiri-sendiri seperti sesuai dengan situasi dan kondisi suatu negara itu.

1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi liberal
5. liberal
6. kapital

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu.Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis.Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Sifat Kedaulatan
Sifat- sifat kedaulatan antara lain :
1. Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada.
2. Absolut, artinya Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari Negara tersebut.
3. Bulat, artinya hanya ada satu Negara meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya.
4. Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
6. Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM KEDAULATAN RAKYAT

Kedaulatan ialah kekusaan tertinggi dalam suatu negara.

Kedaulatan yang dimiliki suatu bangsa yang merdeka meliputi :
1. Kedaulatan ke dalam mengandung arti,bahwa bangsa atau negara yang merdeka memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa atau negara lain.
2. kedaulatan ke luar mengandung arti,bahwa bangsa atau negara yang merdeka mempunyai kekuasaan untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain.

Macam-macam kedaulatan rakyat :

1. Kedaulatan Tuhan
Bahwa kekuasaan suatu negara berasal dari tuhan.Pemegang pemerintahan / raja-raja memperoleh kedaulatan dari tuhan.Teori ini dapat menimbulkan negara monarki kerajaan dimana kekuasaan negara sentralistis atau terpusat pada raja.
2. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori kedaulatan negara,kedaulatan berasal atau ada pada negara.Negaralah yang menciptakan hukum dan segala sesuatu harus tunduk kepada negara.
3. Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hukum,yang memiliki atau bahkan yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum.Jadi,baik raja,rakyat,bahkan negara harus tunduk kepada hukum.
4. Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat,yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat.Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat.Oleh sebab itu,raja atau penguasa harus bertanggung jawab kepada rakyat.
5. Kedaulatan Raja
Bahwa kekuasaan tertinggi ada pada raja dan keturunannya,sehingga segala macam dan bentuk pemerintahan bergantung pada penguasa tertinggi yaitu raja.

Contoh Tokoh-Tokoh Kedaulatan

karl

Karl Marx lahir dalam keluarga Yahudi progresif di Trier, Prusia, (sekarang di Jerman). Ayahnya bernama Herschel, keturunan para rabi, meskipun cenderung seorang deis, yang kemudian meninggalkan agama Yahudi dan beralih ke agama resmi Prusia, Protestan aliran Lutheran yang relatif liberal, untuk menjadi pengacara. Herschel pun mengganti namanya menjadi Heinrich. Saudara Herschel, Samuel — seperti juga leluhurnya— adalah rabi kepala di Trier. Keluarga Marx amat liberal dan rumah Marx sering dikunjungi oleh cendekiawan dan artis masa-masa awal Karl.

Marx terkenal karena analisis nya di bidang sejarah yang dikemukakan nya di kalimat pembuka pada buku ‘Communist Manifesto’ (1848) :” Sejarah dari berbagai masyarakat hingga saat ini pada dasarnya adalah sejarah tentang pertentangan kelas.” Marx percaya bahwa kapitalisme yang ada akan digantikan dengan komunisme, masyarakat tanpa kelas setelah beberapa periode dari sosialisme radikal yang menjadikan negara sebagai revolusi keditaktoran proletariat(kaum paling bawah di negara Romawi).

Marx sering dijuluki sebagai bapak dari komunisme, Marx merupakan kaum terpelajar dan politikus. Ia memperdebatkan bahwa analisis tentang kapitalisme miliknya membuktikan bahwa kontradiksi dari kapitalisme akan berakhir dan memberikan jalan untuk komunisme. Di lain tangan, Marx menulis bahwa kapitalisme akan berakhir karena aksi yang terorganisasi dari kelas kerja internasional. “Komunisme untuk kita bukanlah hubungan yang diciptakan oleh negara, tetapi merupakan cara ideal untuk keadaan negara pada saat ini. Hasil dari pergerakan ini kita yang akan mengatur dirinya sendiri secara otomatis. Komunisme adalah pergerakan yang akan menghilangkan keadaan yang ada pada saat ini. Dan hasil dari pergerakan ini menciptakan hasil dari yang lingkungan yang ada dari saat ini. – Ideologi Jerman- Dalam hidupnya,Marx terkenal sebagai orang yang sukar dimengerti, ide-ide nya mulai menunjukkan pengaruh yang besar dalam perkembangan pekerja segera setelah ia meninggal. Pengaruh ini berkembang karena didorong oleh kemenangan dari Marxist Bolsheviks dalam Revolusi Oktober Rusia. Namun, masih ada beberapa bagian kecil dari dunia ini yang belum mengenal ide Marxian ini sampai pada abad ke-20. Hubungan antara Marx dan Marxism adalah titik kontroversi. Marxism tetap berpengaruh dan kontroversial dalam bidang akademi dan politik sampai saat ini. Dalam bukunya Marx, Das Kapital (2006), penulis biografi Francis Wheen mengulangi penelitian David McLellan yang menyatakan bahwa sejak Marxisme tidak berhasil di Barat, hal tersebut tidak menjadikan Marxisme sebagai ideologi formal, namun hal tersebut tidak dihalangi oleh kontrol pemerintah untuk dipelajari.

Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Prancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi. Karya autobiografi Rousseau adalah: ‘Confession’, yang menginisiasi bentuk tulisan autobiografi modern, dan Reveries of a Solitary Walker (seiring dengan karya Lessing and Goethe in German dan Richardson and Sterne in English), adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18 “Age of Sensibility”, yang memfokus pada masalah subjectivitas dan introspeksi yang mengkarakterisasi era modern. Rousseau juga menulis dua drama dan dua opera dan menyumbangkan kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist. Pada perioda revolusi Prancis, Rousseau adalah filsafat terpopuler diantara anggota Jacobin Club. Dia dimasukan sebagai pahlawan nasional di Panthéon Paris, pada tahun 1794, enam belas tahun setelah kematiannya.

Sistem Pemerintahan parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA

Hukum Indonesia
Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif councils atau assembly. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.

Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan.
Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat. DPR tak akan mudah melakukan impeachment lagi karena ada lembaga pengadil yakni Mahkamah Konstitusi.
Meskipun peranannya telah mengecil, DPR dengan kekuatan politik yang menyebar berpotensi untuk terus mengganggu dan mengganggu eksekutif. Dengan perilaku politik yang tak banyak berubah, DPR masih punya peluang untuk mengganjal kebijakan presiden dalam menentukan alokasi budget, DPR masih bisa bermanuver untuk membentuk pansus atau panja, DPR bisa mengajukan undang-undang yang mungkin tak sejalan dengan kebijakan presiden. Di sinilah deadlock bisa terjadi

Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas yang mengarah pada citizenship. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.


  • None
  • No comments yet

Categories

Archives